Desa Gunungteguh

Kec. Sangkapura
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja rentan di Anggarkan dari Dana Desa, Berikut penjelasannya !

09 Juli 2023

701 Kali dibuka

     Tahun 2023 ini, pemerintah mewajibkan kepada masing-masing desa, untuk menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 orang pekerja Rentan.

     Program tersebut dianggarkan dari dana desa selama 3 tahun dengan Jumlah iuran sebesar Rp. 16.500/bulan untuk tiap orang atau  Rp. 1.605.000 total dana yang dianggarkan oleh pemerintah desa gunungteguh untuk 100 orang tersebut.

     Ada 2 program yang dicover dalam kegiatan tersebut, Yakni jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan Kematian (JKN).

     Dalam sambutannya bapak kepala Desa Gunungteguh menyampaikan bahwa orang-orang yang diusulkan merupakan warga yang berdomisili di desa gunungteguh yang memiliki resiko rentan terhadap kecelakan.

“Bukan kita mengharapkan terjadinya kecelakaan, tapi ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah pusat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan saat warganya bekerja” Ujarnya.

     Dalam penjelasan teknisnya, Bapak Misbahuddin menyampaikan bahwa program BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 orang ini, informasinya hanya dianggarkan selama 3 tahun jika tidak ada perubahan, dan jika terjadi kecelakaan kerja di tahun ke 4, maka kecelakaan tersebut tidak bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan kecuali jika peserta melanjutkan iuran secara  mandiri.

   Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa 100 peserta tersebut merupakan usulan hasil musyawarah  di dusun setempat, dan hari ini (07/07/23) disosialisasikan agar peserta paham bahwa dirinya di daftarkan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya dibayar dari dana desa.

     Program ini sifatnya Iuran, sama halnya dengan Iuran BPJS Kesehatan mandiri. jika tidak terjadi kecelakaan kerja atau kematian, maka peserta tidak mendapatkan apa-apa dari program tersebut.

     Terkait dengan biaya santunan yang didapatkan pada dua program tersebut berbeda-beda.

Adapun jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), santunan yang diberikan jika terjadi kecelakaan saat dalam pekerjaannya adalah biaya pengobatan  tanpa platfom artinya biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas.

Sedang Jaminan Kematian (JKN), maka santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah santunan kematian 20 juta, Santunan berkala 12 juta dan santuan biaya pemakaman 10 juta, total yang diberikan sebesar 42 juta.

Komentar yang terbit pada artikel "BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja rentan di Anggarkan dari Dana Desa, Berikut penjelasannya ! "

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

ABDUL HARIS

Sekretaris Desa

HASAN

Kasi Pemerintahan

HOSNUL HAKIM

Kaur Tata Usaha dan Umum

SYAFIE

Kasi Pelayanan

MUHAMMAD RUSLI

Kaur Keuangan

MISBAHUDDIN

Kaur Perencanaan

MAKINUN AMIN

Kasi Kesejahteraan

NUR ARIFATUL HAIRIYAH

Kepala Dusun Teguh

AINUL MANAF

Kepala Dusun Gunungtinggi

ZARKASYI .

Kepala Dusun Gunungmenur

NURHASYIM

Kepala Dusun Button

JAMALUDDIN

Kepala Dusun Pettongbulung

HASYIM

Kepala Dusun Baratsawah

SYAMSUL ARIFIN

Kepala Dusun Kelbung

SADAWI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Gunungteguh

Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Komentar

Mohammad Hekam

01 Agustus 2024 20:57:27

Mantap. Semakin maju dan nyaman untuk pengendara ...

Hasyim

08 November 2023 14:20:09

Cek dpt...

Mohammad Nurhan

21 Juni 2023 10:20:46

Sangat bagus...

Penduduk Biasa

14 September 2016 13:09:16

semoga Desa Gunungteguh makin maju...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:1
Kemarin:387
Total:70.803
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.228
Browser:Mozilla 5.0

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-5.838458524252052
Longitude:112.66144752502443

Desa Gunungteguh, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa